Minggu, 26 Desember 2010

LAWAN PORNOGRAFI

Pornografi mempunyai dampak yang sangat banyak bagi Generasi Muda, dampak tersebut jelas akan dapat merusak generasi penerus bangsa.
Oleh karena itu Sohib Center sebagai Lembaga Peduli Remaja berusaha untuk mengumpulkan materi terkait pencegahan Pornografi agar dapat melindungi Generasi Muda.
Kita akan berusaha memberikan info bagaimana teknik mengetahui dan mencegah Pornografi dan melindungi masyarakat terutama pemuda dari Pornografi. 

Kaum Pembela Pornografi (Republika, Senin, 20 Maret 2006)


Agus Triyanta
Dosen FH UII, Yogyakarta; Alumnus The University of Manchester, Inggris
Dalam berbagai momen upaya regulasi tentang pornografi di berbagai negara, muncul kelompok masyarakat yang menentang pengaturan atau pembatasan pornografi. Mereka inilah yang dikenal dengan defender of pornography atau kaum pembela kebebasan pornografi. Mereka muncul sebagaimana munculnya varian kepentingan publik yang terepresentasikan dalam pendapat yang pro, kontra, serta abstain.
‘Perang’ terhadap obscenity laws atau undang-undang tentang hal hal yang dianggap cabul yang dimulai di Amerika sejak pra dan pasca tahun 1960-an, dan di Inggris sekitar 1962-1980, tak lepas dari peran kelompok ini (Antiklimax, A Feminist Perspective on the Sexual Revolution, Jeffreys, Sheila; London: The Women’s Press, 1990). Lolosnya berbagai upaya pembebasan pornografi di Skandinavia, seperti Denmark yang sangat menonjol, adalah salah satu kesuksesan kelompok ini.
Ada beberapa hal yang dianjurkan oleh para pembela kebebasan pornografi.Pertama, mereka menyajikan pandangan skeptis terhadap klaim adanya hubungan kausalitas antara sirkulasi pornografi dengan kejahatan dan kekerasan. Kedua, pornografi telah memberikan keuntungan yang positif dalam kontribusinya terhadap individu dan masyarakat, termasuk membebaskan individu dari berbagai bentuk ketabuan dan pembatasan-pembatasan bagi fantasi yang pada hakikatnya tidak membahayakan apapun juga.
Bahwa pornografi dapat berperan sebagai promoting personal growth and awareness, serta menjadi katarsis bagi individual sexual tensionsKetiga, secara medis pornografi dapat digunakan sebagai program terapi untuk mereedukasi pelaku kejahatan seksual dari berbagai persepsi negatif tentang hubungan seksual menuju sikap dan perilaku yang lebih positif. Keempat, bisnis pornografi berefek positif bagi anggaran negara. Negara akan mendapatkan kenaikan pajak yang tinggi atas bisnis pornografi.
Naif
Berbagai argumen mereka didasari berbagai temuan dan riset –meski terkadang alasan-alasannya terkesan sangat na’f– berbagai komisi yang dibentuk. Di antara hasil temuan komisi yang diajukan sebagai alasan, termuat dalam The Problem of Pornography: Regulation and Right to Speech (Easton, Susan M; London: Roudledge,1994).
Jika dianalisis secera jeli, berbagai alasan di atas dapat dengan mudah ditemukan titik kelemahannya. Muara dari semua alasan itupun mudah ditebak: kebebasan (liberation) dari berbagai konstrain, baik konstrain agama maupun tradisi, dan terkadang tidak peduli agama apapun juga. Sebaliknya, didatangkanlah ‘agama baru’ yakni ”kebebasan” yang mereka menuntut orang lain pun mengikutinya.
Agaknya menarik melihat satu persatu argumen yang diajukan oleh pembela pornografi di atas. Pertama, kaitannya dengan pandangan skeptis terhadap kaitan antara pornografi dan kejahatan. Untuk menyimpulkan bahwa pembebasan pornografi tidak ada kaitan dengan kriminalitas, atau bahkan dalam titik tertentu justeru mengurangi angka kriminalitas, tentu tidak lepas dari konsep kriminalisasi yang diterapkan di suatu tempat. Maka jika pembebasan pornografi diartikan dengan pemberlakukan dekriminalisasi terhadap berbagai perbuatan asusila yang sebelumnya dilarang, sudah barang tentu jumlah kejahatan berkurang karena item bentuk kejahatan telah dikurangi.
Ilustrasinya, jika sebelumnya berciuman di muka umum dianggap sebagai kriminal, saat aturan tersebut dihapus, praktis angka kejahatan akan turun. Minimal terkurangi dengan dengan dekriminalisasi atas hal ini. Kedua, kaitannya dengan pembebasan pornografi yang bermanfaat bagi masyarakat dan individu, utamanya dalam menghilangkan tekanan mental –menjadi katarsis bagi individual sexual tensions. Ini sebenarnya argumen yang sangat relatif. Karena bagaimanapun juga, dalam perjalanan sejarah manusia, sexual tensions terbukti tidak akan pernah terbebaskan. Semakin manusia menikmati kebebasan dalam hal ini, dia teradiksi dan menginginkan kebebasan lebih jauh.
Pelampiasan hasrat seksual menjadi tak terkendali dan segala aturan agama akan dimusuhi. Dan sebentar saja, bukan hanya perzinaan yang menjadi bebas, namun kohabitasi, samen leven, homoseksual, dan berbagai bentuk tindakan seksual dengan kekerasan (deviasi seksual) akan mengikutinya. Semua atas justifikasi kebebasan untuk keluar dari tension tersebut.
Akhirnya, apakah ketegangan dan tekanan yang dialami individu dalam masyarakat akan mereda? Agaknya justru sebaliknya yang akan terjadi. Alasan ketiga bahwa secara medis pornografi bisa digunakan sebagai program terapi, sebenarnya bukan bermaksud untuk ‘penyembuhan’. Itu lebih pada menjustifikasi bahwa persepsi yang negatif tentang hubungan seksual itu harus dinilai sebagai tidak benar.
Pelaku kejahatan tidak mendapatkan kesadaran dan perasaan bersalah bahwa yang telah dilakukannya adalah sebuah bentuk kejahatan yang harus disesali dan diinsyafi. Sebaliknya dia akan merasa tenang karena berbagai penyimpangan harus dipersepsi sebagai sesuatu yang tidak menyimpang.
Keempat, soal legalisasi pornografi memberi kontribusi cukup besar bagi pajak, adalah alasan yang terlalu pragmatis, bukan bentuk suatu kreativitas dalam menggali devisa negara. Tidak kreatif karena semua orang akan tahu dan dapat melakukannya. Jangankan hari ini, sejak zaman kuno pun orang sudah mengetahui bahwa bisnis seperti ini mendatangkan banyak keuntungan.
Antroposentris
Pertanyaannya, mengapa argumen defender of pornography yang relatif mudah dibantah itu tetap menuai kemenangan di berbagai negara? Untuk memahaminya, tak bisa dilepaskan dari mainstream pandangan dunia paruh kedua abad lalu, di mana perubahan ideologi manusia dari teosentris ke antroposentris telah mencapai kegemilangannya.Semua itu dimulai dengan ”religion is the opium of the people”-nya Karl Marx, ”the death of god”-nya Niestche, ”religion is a universal human neurosis”-nya Sigmund Freud, dan dalam hukum ada ”the greates happiness”-nya Bentham. Ini adalah era sekuler. Agama menjadi bulan-bulanan dan tertawaan. Agama kemudian disingkirkan dari ruang publik.
Dengan begitu, kita mudah saja memahami mengapa argumen di atas dapat dengan mudah diterima. Bahkan, banyak gerakan feminis yang ikut memperjuangkannya, meski banyak terbukti bahwa wanita pula yang banyak menderita dan jadi korban dalam bisnis pornografi serta revolusi seksual.

Meneg PP: Selamatkan Anak dari Pornografi (Republika 17 September 2008)Menneg PP: Selamatkan Anak-anak dari Pornografi 2008-10-18 09:00:16 Republika

JAKARTA -- Menteri Negara Pem ber dayaan Perempuan Meutia Hatta mengajak semua pihak untuk menyelamatkan moral anak-anak bangsa agar tak terjerumus dalam pengaruh bu ruk pornografi dan pornoaksi. ‘’Kita tidak boleh membuat anak-anak kita tak bermoral,'' tegas Meutia dalam Ha lal bi halal dan Diskusi Strategis Ja ringan Pendukung Bahaya Por nografi di Jakarta, Kamis (16/10).

Sejumlah ormas keagamaan dan kewanitaan hadir dalam acara tersebut, antara lain KPI, Renakta Polri, KPAI, Kowani, Masyarakat Tolak Por nografi, LSM Jangan Bugil Depan Kamera, Aliansi Selamatkan Anak Indo nesia (ASA), dan Forum Umat Islam.Lebih lanjut Meutia Hatta me egaskan bahwa RUU Pornografi adalah da lam upaya menyelamatkan moral bangsa tersebut. Karenanya, kata Men teri, perlu didukung semua pihak. ''RUU itu juga membuat tatanan ma syarakat yang baik, berahlak mulia dan supaya tak termakan hal-hal bu ruk pornografi. Apa kah kita ingin me lihat generasi muda kita rusak? Kan tidak,'' papar Meutia.

Diceritakan Meutia, bahwa ia se ring berkunjung ke Lembaga Pemasyara kat an Anak dan banyak menemui anak usia delapan hingga 12 tahun ditahan dalam Lapas tersebut karena kasus pen cabulan. ''Ini sudah sangat memprihatinkan,'' katanya.

Pada kesempatan itu, Fera Ariefah, dari ASA menegaskan bahwa selama ini telah terjadi pemelintiran pemberi taan dimedia massa terkait RUU Pornografi. ''MUI Bali, HTI bahkan Ibu Menteri Meutia Hatta dipelintir oleh me dia, dikatakan bahwa mereka menolak RUU Pornografi ini. Setelah kami cek, ternyata mereka mengaku tidak demikian dan pernyataan-pernyataan mereka telah dipelintir, bahkan wartawan yang bersang kutan ternyata tidak pernah melakukan wawancara terhadap mereka,'' tegas Fera.

Pada kesempatan terpisah di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sejum lah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Moral Bangsa, menyatakan mendukung segera disahkannya RUU Pornografi. ‘’Por no grafi berpengaruh negatif pada gene rasi muda,’‘ ujar Nur Amelia Kahar, koordinator aliansi yang beranggotakan Pelajar Islam Indonesia, HMI MPO, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, Lembaga Dakwah Kam pus Institut Pertanian Bogor, Forum Indonesia Muda, Kohati MPO, SALAM Universitas Indonesia, GPI Putri, Rumah Belajar, Brigade PII, Korpus PII Wati, serta Aliansi Pemuda Sela matkan Bangsa.

Ia mengutip data dari survei Yayasan Kita dan Buah Hati tahun 2005 me nun jukkan bahwa lebih dari 80 persen anak usia 9-12 tahun di Jadebotabek te lah mengakses materi pornografi. Ia me rinci data perolehan materi por nografi itu: 25 persen melalui telepon genggam, 20 persen dari situs porno in ternet, 12 persen dari majalah, 12 persen dari film/VCD/DVD. ‘’Sementa ra remaja usia 19-24 tahun hampir 97 persen pernah mengakses situs porno,'' papar Amelia. Ia mengutip laporan BBC dan CNN tahun 2001 yang me nyebut Indonesia dan Rusia merupa kan pemasok terbesar materi porno grafi anak.

Bertujuan mulia Sementara itu, Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah me minta rancangan Undang Un dang (RUU) Pornografi yang tengah digodok di DPR diminta untuk diperbaiki lagi agar tidak me nimbulkan kesan bias. ‘’RUU ini sebaiknya segera dituntaskan agar tidak menjadi masalah yang berlarut-larut,’‘ ujar Ketua Umum PP NA, Evi Sofia usai diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla, kemarin (16/10). Inayati menyadari RUU ini mempunyai tujuan yang mulia untuk melindungi masyarakat dari bahaya pornografi. ''Tapi kita lihat draftnya perlu diperjelas lagi sehingga tidak bias,'' ujarnya.

Evi mencontohkan pengertian pornografi yang menurutnya perlu dipertajam agar tidak mengandung makna ganda. Ia jugameminta kejelasan mengenai korban pornografi yang bisa disa lahartikan sehingga dapat diskri minalisasi. Lalu ada pula pa sal-pasal pengecualian yang di mintanya diperjelas. ''Masih ada beberapa pasal yang mem buka peluang perdebatan,'' se butnya. Pengurus PP NA beraudiensi dengan Wapres untuk melaporkan rencana Muktamar XI di Makassar 18-21 November 2008. Pada audiensi itu, Wapres meminta NA untuk ikut berkontribusi terhadap penyelesaian RUU ini.

Evi menyadari masyarakat kini terpecah antara yang mendukung dan menentangnya. Ia meminta agar kalangan yang menolak RUU ini untuk menuangkan pikiran-pikirannya dalam bentuk tertulis. Bahkan bila perlu ia menyarankan agar penolak RUU ini membuat RUU Pornografi menurut versinya masing-masing. ''Jangan asal menolak, sehingga masyarakat tidak hanya melihat konflik diluarnya tapi tidak pada substansinya,''imbuhnya. ? osa/djo

Demi Terapi, Jangan Hakimi Pecandu Pornografi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Belum adanya terapis  adiksi pornografi mendorong kelompok peduli anak termasuk Yayasan Kita dan Buah Hati untuk melakukan training on trainer (TOT). Sebanyak 138 orang menjalani TOT yang dipandu oleh ahli dari dalam maupun luar negeri.

Mereka yang berasal dari seluruh Indonesia itu akan dilatih untuk menangani kasus adiksi pornografi melalui dua pendekatan keilmuwan dan agama. ''Diharapkan 138 orang ini paling tidak bisa membantu orang-orang terdekatnya dahulu. Dan kemudian bisa melatih orang lain bagaimana menghadapi orang yang kecanduan pornografi,'' tutur Direktur Yayasan Kita dan Buah Hati,Elly Risman.

Sementara Psikolog Anak dan Keluarga asal Utah,Amerika Serikat, Randy Hyde memaparkan langkah awal mengatasi orang terkena candu pornografi adalah mendekatinya dengan kasih sayang. ''Orang kecanduan pornografi tidak akan menjawab jika ditanya karena mereka malu. Tapi dengan pendekatan kasih sayang dan ungkapan tidak menyalahkan kemungkinan mereka akan mengaku,'' tutur dia.

Randy mencontohkan jika kita ingin mengetahui anak kita kecanduan atau tidak, ajaklah ia untuk bicara dari hati ke hati.''Jangan berikan hukuman kepada mereka karena hukuman bisa saja tidak mampu mengatasinya dan mereka justru semakin diam-diam untuk menonton pornografi,'' tutur dia.

Terkait hal ini Elly berharap pemerintah Kementrian Kesehatan dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan bisa menjadikan terapis adiksi pornografi menjadi layanan medis.Karena sekarang ini or

Sistem Islam Mencegah Pornografi Secara Komprehensif

REPUBLIKA.CO.ID,JAYAPURA--Islam sebagai sebuah sistem kehidupan mampu mencegah segala bentuk pornografi secara komprehensif, kata Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Papua, Rofiah Ulinuha di Jayapura, Sabtu. Dia mengatakan, kekomprehensifan sistem Islam dalam mencegah pornografi terletak pada batasan yang jelas tentang pornografi sehingga tidak menimbulkan perdebatan. 


Selain itu, pelarangan pornografi dalam ajaran Islam tidak hanya berlaku untuk anak-anak, tapi juga bagi orang dewasa.Menurut Rofiah, pornografi adalah segala jenis tulisan, gambar, suara dan bunyi yang melanggar ketentuan syariat Islam mengenai aurat, hubungan seksual serta larangan untuk memberi stimulan seksual dalam kehidupan umum.

"Dalam Islam penjelasan mengenai aurat sangat jelas. Untuk laki-laki bagian tubuh yang tidak boleh tampak adalah dari pusar hingga lutut. Sedangkan untuk perempuan harus menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan yang boleh terlihat," jelas Rofiah.

Lebih lanjut dia mengatakan, dampak pornografi tidak hanya menimpa anak-anak yang belum memiliki pemahaman tentang hal tersebut, melainkan juga pada semua orang.Dalam sistem pergaulan yang saat ini berlaku di masyarakat, kata Rofiah, mengonsumsi pornografi bagi orang dewasa masih diperbolehkan dalam kehidupan pribadi sebagai salah satu bentuk kebebasan individu.

Padahal, menurut dia, aktivitas tersebut bisa menjadi sumber kerusakan generasi di masa mendatang baik dipandang dari segi agama, moral maupun sosial."Para ahli syaraf dan psikolog menjelaskan bahwa pornografi bisa menimbulkan `kecanduan` seperti pada narkoba sehingga bisa merusak fungsi dan struktur otak. Hal ini akan mengurangi produktivitas kerja bahkan membahayakan masyarakat karena menjadi pemicu terjadinya pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual lainnya," kata Rofiah.

Masalah pornografi diatur dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2008. Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Anak Kencanduan Pornografi Cenderung Menarik Diri


Jumat, 01 Oktober 2010, 15:34 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Proses kencanduan pornografi sama dengan proses kencanduan narkoba. Orang yang kecanduan pornografi pun cenderung menyendiri.

''Orang yang sudah kecanduan pornografi menarik diri dari komunitas,'' ujar psikolog anak dan keluarga dari Utah Amerika Serikat, Randy Hyde di Jakarta, Jumat (1/10)

Randy memaparkan, orang yang kecanduan pornografi menggunakan waktu berlebihan atau tidak tidur. Misalnya menonton situs porno di internet. Dan yang lebih parah para pecandu meninggalkan aktivitas penting seperti sekolah atau beribadah.

Kemajuan teknologi, kata Randy, memang sangat mengagumkan tapi harus diingat ada baik dan buruknya. ''Terus terang saja Amerika Serikat tidak siap dengan kemajuan teknologi,'' tutur Randy.

Melalui internet orang semakin mudah mengakses pornografi. ''Saat ini pornografi ada di mana-mana,'' tambah Randy.

Randy mengaku sering menerima ibu-ibu di mana anaknya mulai kecanduan pornografi. Bahkan ada seorang ibu yang datang padanya mengatakan bahwa anak laki-lakinya bunuh diri. Dalam surat wasiatnya si anak mengaku tidak sanggup keluar dari kecanduan pada pornografi.

Begini Lo Bu, Ciri-ciri si Buyung Kecanduan Pornografi


Selasa, 05 Oktober 2010, 14:33 WIB
Smaller  Reset  Larger

Pikirkan masak-masak sebelum membebaskan akses internet bagi anak-anak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kecanduan pornografi mulai menghampiri anak-anak di usia sangat muda. Untuk memahami seseorang kecanduan pornografi atau tidak diakui oleh Psikolog Keluarga Elly Risman sangat sulit. ''Susah dikenali karena si pecandu merahasiakan dan cenderung bersembunyi untuk melihatnya,'' tutur dia.

Namun ada beberapa ciri yang kemungkinan bisa menjadi petunjuk apakah seseorang kecanduan pornografi atau tidak. Ciri-ciri tersebut suka menyendiri, kalau bicara tidak menatap mata, prestasi akademik turun kaerna sulit konsentrasi akibat ngantuk semalaman berselancar melihat situs porno, berkelakuan jorok seperti suka memegang alat vital lawan jenis atau mencium lawan jenisnya, suka berkhayal, banyak minum, saat membuka internet sangat lama dan jika ditegur marah.

Elly memaparkan bahwa orang tua harus lebih waspada untuk memberikan fasilitas akses internet pada anak-anaknya.''Orang tua harus mencegah jangan sampai pornografi menjadi candu buat anak-anak mereka,'' tutur dia.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno yang mengatakan bahwa anak-anak kecanduan pornografi biasanya sembunyi-sembunyi untuk berselancar melihat situs porno di internet. ''Biasanya mereka membuka malah hari dimana suasana sepi. Sehingga siang banyak tidur,'' tutur dia saat dihubungi Republika Selasa (5/10).

AKibat lain dari melek semalaman melihat situs porno inipun mempengaruhi konsentrasi mereka saat belajar di sekolah.

Penelitian terakhir periode Januari 2008- Februari 2010 yang dilakukan Yayasan Kita dan Buah Hati mencatat sebanyak 67 persen dari 2.818 responden di Jabotabek yang duduk di bangku kelas 4,5 dan 6 sekolah dasar sudah pernah akses situs pornografi.

Pornografi Merusak Moral dan Otak, tapi Sanksi Hukumnya Terlalu Ringan

JAKARTA (voa-islam.com) – Meski pornografi sangat berbahaya dan merusak moral bangsa, tapi sanksi hukuman yang diatur dalam UU Pornografi terlalu ringan. Media liberal pun kerap mendukung pornografi.

Bak virus yang mematikan, ”produk” pornografi kini tak sulit lagi diakses. Orang tidak harus pergi ke Kota atau ke Glodok untuk membeli DVD ”bokep”. Dari telepon seluler, anak SD pun sudah lihai mendownload foto dan video bermuatan porno. Itulah sebabnya, perlu payung atau perlindungan hukum untuk melindungi masyarakat dari virus berbahaya tersebut.
Menurut Juniwati T Masjcun Sofwan, pornografi itu jelas merusak moral dan otak. Terlebih, pornografi kini mengancam anak-anak SD. Karena itu UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan pers.
”Saat ini, kita mendapat tantangan dari pers liberal itu sendiri yang kerap mendukung pornografi dengan dalih membelenggu pers. Itulah akibat demokrasi kita sudah liberal, sudah menjadi tujuan, bukan alat. Melanggar asusila pun dianggap berdemokrasi. Jadi, kebebasan pers harus bertanggungjawab, karena pornografi  jelas mengancam generasi muda,” ujarnya kepada voa-islam.com di sela-sela Workshop ”Kerusakan Otak Akibat Pornografi,”  di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta Kamis (23/12/2010).
....pers liberal itu sendiri yang kerap mendukung pornografi dengan dalih membelenggu pers....
Bila mengetahui tujuan UU Pornografi itu sebetulnya mulia, di antaranya: mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan.
UU itu juga memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat, mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
Juniwati menjelaskan, yang dimaksud pornografi (menurut UU No 44 tahun 2008 pasal 1) adalah berupa gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, melalui berbagai bentuk media komunikasi atau pertunjukkan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Adapun yang dimaksud jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perorangan atau korporasi melalui pertunjukkan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
Lebih lanjut, Juniwati juga memaparkan larangan dan batasan pornografi. Dalam pasal 4 disebutkan, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesakan ketelanjangan, alat kelamin dan pornografi anak.
Larangan lainnya adalah meminjamkan atau mengunduh pornografi (pasal 5), memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi (pasal 6), mendanai atau memfasilitasi pornografi (pasal 7), memberi persetujuan atas dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi (pasal 8), larangan menjadikan orang lain sebagai objek atau model pornografi (pasal 9), dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan yang bermuatan pornografi.
Juniwati menyesalkan sanksi hukuman yang diatur dalam UU Pornografi, karena dianggap terlalu ringan. Dalam Bab VII UU No 44/2008 pasal 29 tentang ketentuan pidana, disebutkan pelaku pornografi dikenakan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun. Atau denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar. ”Sanksi yang dijatuhkan seharusnya seumur hidup,” tegas Juni.
....sanksi hukuman yang diatur dalam UU Pornografi terlalu ringan. Untuk mencegah dan menanggulangi bahaya pornografi, pemerintah harus melibatkan masyarakat....
Untuk mencegah dan menanggulangi bahaya pornografi, pemerintah harus melibatkan masyarakat. Begitu juga sebaliknya. ”Jika masyarakat melaporkan pengaduan sebuah warnet yang menyediakan akses pornografi pada aparat, tapi diabaikan, ya tidak ada gunanya UU Pornografi itu,” kata Juni menyayangkan. [taz/desastian]

Inilah Cara Blokir Situs Porno: Singkat, Mudah dan Gampang


BEKASI (voa-islam.com) – Internet adalah teknologi yang bermanfaat untuk mendorong kemajuan dan perkembangan putra-putri agar berprestasi di masa depan. Tapi keberadaan internet juga bisa merusak moral dan masa depan putra-putri. Salah satu virus moral di internet adalah situs pornografi.
Kini ada kabar gembira bagi siapapun, terutama orang tua yang khawatir terhadap pengaruh situs-situs porno di internet. Ternyata memblokir situs porno itu mudah, bisa dilakukan oleh siapapun, termasuk kalangan yang gaptek. Demikian disampaikan oleh Agus Susanto, dalam Tabligh Akbar “Semalam Bersama Dewan Dakwah Bekasi” di Masjid Nurul Islam, Islamic Centre Bekasi (7/8/2010).
“Keberadaan internet sekarang sudah tidak bisa dihindari. Maka sebagai orang tua yang bertanggungjawab, seyogianya merasa resah dengan maraknya pornografi di internet,” papar Asisten Manager Modern Channel Telkom Karawang ini.
Menjelang Ramadhan tahun ini, Telkom Karawang giat melakukan sosialisasi “Gerakan Blokir Situs Porno” bekerjasama dengan Nalawa Project, sebuah layanan yang bebas (gratis) digunakan oleh pengguna internet yang membutuhkan  saringan konten negatif. Nawala Project secara spesifik  akan memblokir jenis konten negatif yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, nilai dan norma sosial, adat istiadat dan kesusilaan bangsa Indonesia seperti pornografi dan perjudian. Selain itu, Nawala Project juga akan memblokir situs internet yang mengandung konten berbahaya seperti malware, situs phising (penyesatan) dan sejenisnya.
“Ini adalah upaya kami untuk menyelamatkan generasi muda dari informasi negatif yang berbau porno. Pemblokiran ini adalah upaya mencegah agar putra-putri kita tidak bisa mengakses pornografi. Cara memblokir situs porno ini sangat mudah, praktis dan gampang. Orang gaptek pun bisa memblokir,” kata Agus.
Demi moral bangsa, Agus dan rekan-rekannya bahkan bersedia memberikan pelayanan gratis kepada para pihak yang membutuhkan sosialisasi Gerakan Blokir Situs Porno.
“Kami bersedia datang bila diperlukan sosialisasi Gerakan Blokir Situs Porno di majelis taklim atau pertemuan-pertemuan yang memungkinkan,” jelas Agus.
...Untuk memblokir situs-situs mesum di internet, hanya dengan memasukkan 12 angka kode blokir. Metode pemblokiran ini menggunakan DNS Server sebagai perangkat saringan konten negatif...
Untuk memblokir situs-situs mesum di internet, jelas Agus, hanya dengan memasukkan 12 angka kode blokir. Metode pemblokiran ini menggunakan DNS Server sebagai perangkat saringan konten negatif.   DNS Nawala dapat dipergunakan pada komputer, di router maupun di DNS Server sebuah jaringan komputer.
Sedemikian pentingnya kode blokir situs porno pada DNS Server, maka menurut Agus, informasi ini sangat ditekankan hanya untuk diberikan kepada orang tua, guru, pemilik warnet dan kalangan yang peduli dengan moral generasi muda.
“Kode ini bahaya jika diketahui oleh anak-anak muda. Bila mereka mengetahui kode blokir, maka mereka bisa membuka blokir situs porno dengan mengganti kode blokir,” papar Agus.
Memblokir situs porno dengan cara ini memang sangat ampuh dan bermanfaat. Sayangnya, kode blokir situr porno Nawala Project itu hanya diperuntukkan bagi pelanggan Speedy. Alternatif supaya bisa memblokir situs porno memakai Nawala Project adalah berlangganan Speedy.
“Yang bisa diblok dengan cara ini adalah produk Speedy, yaitu layanan intertet dari Telkom yang berbasis telepon,” jelas Agus. “Kalau koneksi internet di rumah bapak-bapak dan ibu-ibu tidak menggunakan Speedy, maka kami mohon maaf. Kami belum bisa memblokir karena itu di luar wewenang kami,” tambahnya.
Bagi pelanggan internet Speedy, untuk mendapatkan kode blokir situs porno bisa menanyakan langsung dan konsultasi gratis kepada Agus Susanto (021-7075.7714) atau email ke: redaksi@voa-islam.com.
Untuk menjamin BLOK SITUS PORNO terinstal di pelanggan Speedy, Telkom memberikan bantuan jarak jauh atau datang ke pelanggan bila diperlukan. Hubungi Syahril (0267-7070007 & 081282119930), atau nomor kontak bantuan: 0267-4044444, 0267-8454477, 0267-8454488. [taz]


Pornografi Merusak Fungsi Otak dan Seksual. Inilah Cara Mencegahnya


JAKARTA (voa-islam.com) – Pornografi  berbahaya karena merusak fungsi dan struktur otak dan menghambat hubungan seksual suami-istri. Orang yang sudah teradiksi pornografi akan mengalami kegagalan dalam beradaptasi sosial.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Intelegensia Kesehatan Depkes RI dr. Jofizal Jannis, Sp.S(K) dalam Workshop “Know Your Brain: Kerusakan Otak Akibat Pornografi” di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta (23/12/2010).
Menurut Jofizal, secara fungsional adiksi pornografi adalah sesuatu yang  memacu daya tarik seksual seseorang. Disebut adiksi., bila terjadi perilaku berulang yang merusak sehingga menyebabkan seseorang tidak sanggup menghentikannya. Kegagalan dalam pembinaan remaja bisa menjadi kegagalan  menyiapkan generasi mendatang.
Efek media (cyber generation) dari seseorang yang teradiksi pornografi akan berakibat Addict Generation. Ciri-ciri pada fisiknya akan tampak lelah, lesu, sulit konsentrasi, tidak melakukan percakapan yang lama, dan perhatian terpecah. Adapun dari sisi kultur bisa berakibat tercabutnya norma dan budaya lokal. Juga berdampak pada sosial kontrol, yakni hilangnya rasa hormat pada yang lebih tua, kesalahan mempersepsi, hilangnya kepatuhan terhadap aturan, dan tidak memiliki komitmen.
….Seseorang yang teradiksi pornografi akan tampak lelah, lesu, sulit konsentrasi, tidak melakukan percakapan yang lama, dan perhatian terpecah….
Dr. Jofizal mencatat, dampak sosial akibat otak yang teradiksi pornografi. Pertengahan September 2009 di Tangerang, seorang remaja laki-laki usia 15 tahun mencabuli remaja putri di empang tepi sawah. Di Bekasi, Maret 2009, Siswa kelas VI SD memperkosa adik kelasnya di toilet sekolah pada saat jam sekolah. Di Pekan Baru tahun 2005, siswa Sekolah Menengah memperkosa anak usia 7 tahun sebanyak tiga kali saat ditinggal orang tua.
Mengutip Journal of Adolescent Research, Januari 2008, juga mencatat, penelitian pada 813 pelajar dari 6 perguruan tinggi:  87% remaja pria dan 31% remaja wanita melihat pornografi. 48.4% remaja pria menonton paling tidak seminggu sekali, 20% menonton setiap hari atau tiap beberapa hari sekali
Komnas Anak (2009) memperoleh data tentang perilaku seksual remaja terhadap  4726 siswa SMP/SMA responden berusia 13 – 17 tahun di 12 Kota Besar. Hasilnya  97% pernah nonton film porno. Komnas juga mencatat, 1527 kekerasan seksual terhadap anak-anak: 103 kasus pelaku anak-anak remaja (6-12) tahun, 1167 kasus pidana dengan pelaku anak, 135 kasus perkosaan, dan 14 kasus pelecehan seksual.
Dalam pertemuan konselor Remaja yang dilakukan Yayasan Kita dan Buah Hati (tahun 2005), 1625 responden siswa kelas IV-VI SD di jabotabek didapatkan data 66% mengaku menyaksikan materi pornografi. Media untuk mengakses pornografi antara lain melalui:  komik (24%), game (18%), situs porno (16%), film (14%). Selebihnya melalui VCD, DVD, ponsel, majalah, koran.
Pemicu seorang anak dan remaja terbius pornografi adalah karena faktor:  iseng (27%), diajak teman (10%), untuk gaul (4%). Tempat biasa mereka nikmati, meliputi: rumah, kamar pribadi (36%), rumah teman (12%), warnet (10%), tempat sewa warnet (3%)
Rusaknya Moral Anak Bangsa Akibat Pornografi
Sementara itu dikatakan Pusat Pemeliharaan, Peningkatan dan Penanggulangan Intelegensia Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dr. Gunawan Bambang Dwiyanto dalam sebuah presentasinya yang berjudul “A Loss  Generation:  Akibat Pornografi dan Rusaknya Moral Anak Bangsa.”
Dalam penelitiannya, Gunawan mencatat, gangguan perilaku dengan eskalasi yang meningkat. Tahap I: malu-malu melihat tayangan dari dada turun sampai ke alat vital secara bertahap kemudian menikmati. Tahap II: frekuensi ejakulasi yang meningkat sampai dengan tiada hari tanpa ejakulasi. Tahap III: pemenuhan emosional akibat adiksi (melihat secara nyata hubungan seks yang dilakukan antar lawan jenis) atau frekuensi menonton pornografi. Tahap IV: pemenuhan fungsi fisik yang tidak dapat dikendalikan (criminalities sexual)
Keadaan otak siswa SMA yang terjangkit Pornografi (2010), Ketika ditanya, bagaimana perasaannya setelah menonton film porno/bokep? Jawaban kuesioner tentang pornografi beberapa siswa SMA dan SD di provinsi “X” (6 Agustus 2010): ada yang mengatakan: Merasa lebih senang, lega, pernah lihat di HP, asyik dilihat (senang), terutama dadanya dan rasanya menggairahkan badan. Pernah lihat di majalah dan internet, tetapi perasaan saya biasa saja dan sedikit menyesal. Pernah lihat di HP, perasaan saya biasa aja. Tidak tahu. Kebanyakan pecandu-pecandu pornografi memperlihatkan perilaku melecehkan dan perilaku agresi.
....Kebanyakan pecandu-pecandu pornografi memperlihatkan perilaku melecehkan dan perilaku agresi....
Ada penyebab pintu masuknya adiksi pornografi, yakni Bored or Burned-out (jenuh), lonely (kesepian), Angry or Afraid (marah),Stressed (stres), Tired (lelah). Akibat adiksi pornografi itu di antaranya: tidak bisa konsentrasi, tidak paham, tidak kreatif, mudah lupa, otak merasa “penuh”, sakit-sakitan karena menurunnya daya tahan tubuh, serta berpikiran negatif
Keberhasilan mencegah dan menanggulangi adiksi pornografi, lanjut Dr Gunawan, akan ditentukan oleh sejauh mana peran Pusat Informasi Layanan Pencegahan dan Penanggulangan Adiksi terhadap pornografi, tersosialisasinya kegiatan layanan pencegahan dan penanggulangan adiksi terhadap pornografi melalui peran media massa.
Kemudian, terselenggaranya layanan pencegahan dan penanggulangan adiksi terhadap pornografi lintas program dan sektoral secara komprehensif. Tersedianya anggaran untuk kegiatan penyuluhan, advokasi, edukasi dan rehabilitasi melalui peran serta masyarakat yang difasilitasi oleh media massa  mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten sampai Provinsi.
Mencegah Pornografi
Untuk mencegah dan menanggulangi pornografi, penguatan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat memegang peranan penting dalam menata tata nilai kehidupan. Karena itu, keluarga harus diperkuat dari sisi kualitas sumberdaya manusia maupun pembagian peran dan tata kelola rumah tangga.
Dikatakan Jofizal, seseorang yang teradiktif pornografi, bisa disembuhkan dengan mengikuti empat hal: Pertama, punya motivasi diri untuk membebaskan diri dari adiksi dan memiliki kemauan melakukan apa yang diperlukan untuk sembuh. Anda tidak dapat memaksa seseorang untuk sembuh jika dia tidak ingin. Kedua, menciptakan lingkungan aman. Ketiga, ber-afiliasi dengan support group. Keempat, individu harus memilih seorang konselor/terapis yang mempunyai pelatihan khusus dan sukses dalam menangani kasus adiksi seks.
....seseorang yang teradiktif pornografi, bisa disembuhkan dengan mengikuti empat hal....
Bisa dipastikan, pornografi dapat menyebabkan adiksi dan mempengaruhi struktur otak dan hubungan psikososial, sehingga mempengaruhi intelegensia seseorang. Sesuai dengan fungsi otak, maka secara langsung dan tidak langsung terjadi kemunduran inteligensia. Untuk mengatasi adiktif pornografi adalah dengan pengendalian spiritual, yang meliputi: kontrol diri, membimbing kebutuhan, pendampingan dari orangtua, pengalihannya dengan Olahraga. “Mencegah itu lebih penting daripada mengobati. Karena itu peran pemerintah, masyarakat, orangtua, sekolah sangat dibutuhkan,” ungkap Jofizal.  [taz/Desastian]

Razia Video Porno Antara Niat dan Amal


Jumat, 26/11/2010 10:04 WIB | email | print | share

Assalaamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ustadz, ana punya kenalan. Dia punya suatu kebiasaan. Berhubung ana dan beliau menjadi penjaga warung internet (warnet), maka ana bisa tahu kebiasaan beliau. Jadi seperti ini ustadz, di warnet itu sering disalahgunakan oleh pelanggan, mengunduh video porno dan sebagainya. Nah, teman ana itu suka 'merazia' file video-video porno tersebut, lalu menghapusnya. Tapi terkadang beliau mau tidak mau harus melihat dulu isi video yang diduga berisi konten pornografi.
Yang ana tanyakan ustadz, bagaimana hukumnya jika berbuat seperti itu? kawan ana beralasan agar hal tersebut tidak tersebar dan disalahgunakan orang lain. Akan tetapi terkadang, beliau melihatnya, karena ana pernah mendengar dalam sebuah ta'lim, bahwasanya niat itu perlu dipertanyakan jika melakukan sebuah perbuatan yang tidak baik.
Jazakallahu khair, wassalaam wr. wb.
RA

Jawaban

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Tidak disangsikan lagi bahwa internet memiliki sisi-sisi manfaat disamping juga sisi mudharat di dalamnya. Begitu juga beragama orang yang mengunjunginya, diantara mereka ada orang-orang saleh tapi ada pula pelaku maksiat, ada yang berakhlak mulia tapi ada juga berakhlak buruk, ada yang mencari situs-situs yang bermanfaat tapi juga ada yang mencari situs-situs maksiat, seperti situs-situs porno atau kemaksiatan lainnya.
Bukanlah perkara mudah bagi pengusaha atau pegawai warnet untuk membatasi para pengunjung dan pengguna internet. Namun demikian setiap pengusaha warnet diharuskan memperketat persyaratan para pengguna warnetnya agar dirinya tidak menjadi sarana terjadinya kemaksiatan yang dilarang Allah swt dalam firman-Nya :
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya : “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah [5] : 2)
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Said al Khudriy bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,"Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman."
Demikian pula bagi seorang penjaga warnet meskipun tanggung jawab dalam perkara diatas tidaklah sama persis dengan pengusaha akan tetapi dirinya tetap diharuskan mencegah kemunkaran yang dilakukan oleh para pengguna warnet, misalnya : memasang pengumuman yang berisi pelarangan membuka situs-situs porno, melarang para pengunjung yang akan menggunakan fasilitas internetnya untuk itu, menghentikan setiap pengguna yang kelihatan melakukan hal itu dan upaya lainnya.
Setelah upaya-upaya meminimalisir itu dilakukan namun setelah pemeriksaan ternyata masih ada saja para pengguna nakal maka diharuskan baginya menghapus situs-situs atau data video-video porno yang ada di komputer warnetnya agar tidak menular kepada orang lain tanpa harus melihat isinya dengan alasan apapun karena hal itu diharamkan Allah swt, yaitu melihat aurat orang lain, sebagaimana firman-Nya :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”(QS. An Nuur [24] : 30–31)
Hal yang perlu diyakini oleh setiap pengusaha dan penjagar warnet bahwa rezeki bukanlah dari para pengunjung yang datang ke warnetnya akan tetapi dari Allah swt. Carilah keberkahan dalam rezeki bukan semata-mata banyaknya rezeki saja.
Wallahu A’lam.